Banten – Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini di Pimpin Oleh Gubernur Andra Soni, lakukan perubahan terkait keputusan Gubernur Banten Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024, UMK Provinsi Banten meningkat sebesar 6,5 persen pada tahun ini.
Kenaikan jumlah UMK ini juga didasarkan melalui peningkatan UMP se – Indonesia yang diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur, kini Provinsi Banten memiliki peningkatan UMK dengan nominal sebagai berikut:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
7. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.418.261,13
Kenaikan UMK ini tentu menjadi kabar menyenangkan bagi seluruh karyawan swasta atau buruh yang di Provinsi Banten. Karena hal tersebut memberi dampak penting pada perekonomian dan kesejahteraan bagi masa depan para buruh.
Melalui kenaikan UMP dan UMK yang berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, Pemprov berharap dapat berdampak baik dan menjadikan Banten sebagai Daerah yang memiliki daya saing pada peningkatan perekonomian Nasional.