Ketua PD GPII Tangerang Kecam Perobohan Masjid Nuruttijaroh: Bentuk Pelecehan Umat Islam

http://Narasitangerang.com

KABUPATEN TANGERANG – Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PD GPII) Kabupaten Tangerang, Anhar, S.H., mengecam keras tindakan pembongkaran paksa Masjid Jami Nuruttijaroh yang terletak di area eks Terminal Sentiong, Kecamatan Balaraja. Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk nyata pelecehan dan penghinaan terhadap umat Islam.

“Walaupun ada permohonan maaf yang disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang, perbuatan ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi simbol keimanan dan tempat ibadah yang suci. Tindakan pembongkaran masjid ini harus diadili secara hukum,” tegas Anhar dalam keterangannya kepada media, Senin (21/7/2025).

Masjid Jami Nuruttijaroh yang dibangun sejak 7 Mei 1995, sebelumnya berfungsi sebagai musala dan fasilitas ibadah bagi pengguna Terminal Sentiong. Masjid ini telah memiliki legalitas resmi berupa Tanda Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dengan Nomor: 28-03-01.1-01-09-696, yang diterbitkan pada 22 Maret 2019.

Namun, bangunan tersebut dibongkar secara paksa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, yang mengklaim lahan eks Terminal Sentiong merupakan bagian dari aset desa melalui hibah tanah bengkok dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Klaim itu muncul berdasarkan mediasi yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Tng.

Anhar menyoroti ketidaktransparanan proses hibah tersebut. “Saya tahu ada gugatan di PN Tangerang terkait tanah itu, tapi kenapa tiba-tiba muncul klaim hibah tanpa informasi terbuka ke publik? Bahkan jika dicek di aplikasi Bhumi, eks Terminal Sentiong dan Pasar Sentiong masuk wilayah Desa Parahu, bukan Desa Tobat. Ini yang patut dicurigai,” ungkapnya.

Ia juga menduga kuat adanya praktik kotor dalam proses peralihan aset tersebut. “Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemkab Tangerang untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada kongkalikong antara oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain dalam perkara ini,” ujarnya lantang.

Menurut Anhar, tindakan sewenang-wenang tersebut tidak hanya melukai hati umat Islam, tetapi juga berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih luas. “Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, saya khawatir akan melebar menjadi isu nasional dan berdampak pada stabilitas daerah. Jangan sampai ini menjadi bom waktu hanya karena lalai menyikapi persoalan keumatan,” tutupnya.

PD GPII Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Mereka juga menyerukan kepada seluruh umat Islam dan ormas keagamaan untuk bersatu menyuarakan keadilan atas peristiwa memilukan ini.

Share Berita

Terkait