Narasitangerang.com – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, akan segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Banten Musa Weliansyah, dirinya akan melaporkan dua orang tersebut karena diduga terlibat dalam persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) di hutan lindung yang saat ini ramai diperbincangkan.
Terlebih, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK, terkait alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, yang dilakukan Al Muktabar saat dirinya menjabat Pj Gubernur Banten.
“Insya Allah 10 Februari 2025 dokumen dan datanya akan saya serahkan ke KPK” ungkap Musa kepada awak media, Jum’at 7 Februari 2025.
Baca Juga : Al Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Zaki Akan Dilaporkan ke KPK Terkait PSN PIK2
Lebih jauh, Musa menjelaskan mengapa pelaporan ini akan dilakukan ke KPK. Hal ini kata dia, karena kasus PSN PIK2 ini melibatkan 3 PT yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Dimana saat ini Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tengah menangani terkait 2 PT lainnya. “PSN PT. Mutiara ini belum ditangani, PSN di kawasan hutang lindung yang diduga kuat melibatkan Al Muktabar dan Mantan Bupati Zaki biar ditangani KPK” tuturnya.
Dirinya menegaskan, akan melakukan pelaporan resmi kepada lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi itu, berikut menyerahkan sejumlah dokumen yang dimilikinya.
Ia pun memiliki keyakinan, bahwa data-data yang dimiliki tersebut nantinya dapat menjadi alat bukti dalam kasus tersebut.
“Insya Allah data yang akan saya serahkan bisa dijadikan alat bukti atau petunjuk penyelidikan oleh KPK” tandasnya.
Baca Juga : Aktivis Tangerang Akan Laporkan Musa