Daftar Besaran Gaji Pokok TNI Tahun 2025

NARASI HUKUM, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 resmi menetapkan besaran gaji pokok TNI tahun 2025 yang berlaku untuk seluruh personel militer, mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Setiap anggota TNI akan menerima gaji pokok berbeda tergantung pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG).

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit aktif.

Komponen Gaji Bulanan TNI

Selain gaji pokok, berikut adalah beberapa komponen tunjangan TNI yang diterima setiap bulan:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Penugasan di Daerah Terpencil
  • Tunjangan Penugasan ke Papua
  • Tunjangan Babinsa
  • Tunjangan Kemahalan di Papua
  • Rincian Gaji Pokok TNI Berdasarkan Pangkat

Berikut ini rincian gaji TNI terbaru 2024 sesuai dengan pangkatnya:

Gaji Tamtama TNI (Golongan I)

  1. Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
  2. Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
  3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
  4. Kopral Dua: Rp1.916.800 – Rp3.000.000
  5. Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
  6. Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Gaji Bintara TNI (Golongan II)

  1. Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
  2. Sersan Satu: Rp2.343.000 – Rp3.850.500
  3. Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
  4. Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
  6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.000 – Rp4.335.400

Gaji Perwira Pertama TNI (Golongan III)

  1. Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
  2. Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
  3. Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
  4. Gaji Perwira Menengah TNI (Golongan IV)
  5. Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
  6. Letnan Kolonel: Rp3.341.200 – Rp5.491.200
  7. Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Gaji Perwira Tinggi TNI (Golongan IV)

  1. Brigjen / Laksma / Marsma: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
  2. Mayjen / Laksda / Marsda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
  3. Letjen / Laksdya / Marsdya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2024, seluruh anggota TNI kini menerima gaji pokok dan tunjangan yang lebih terstruktur, menyesuaikan dengan tanggung jawab dan lama dinasnya.

Bagi prajurit aktif, perwira, dan keluarga, informasi ini penting untuk mengetahui hak dan penghasilan setiap bulan.

Share Berita

Terkait